Berita Kota Mataram

Nenek 65 Tahun Jadi Bandar Togel, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menangkap 19 bandar toto gelap (togel) online dan offline.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLDA NTB
Nenek 65 Tahun Jadi Bandar Togel, Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara - Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan (kiri), PLH Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Iwan (tengah) dan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah (kanan) yang mengangkat barang bukti kasus judi online dan togel, Kamis (16/2/2023). 

Teddy mengatakan semua pelaku togel yang diamankan berasal dari Kota Mataram dengan inisial IA 34 tahun, TS 34 tahun, INS 48 tahun, AR 31 tahun, MM 65 tahun dan PAS 39 tahun.

Selain itu ada juga 4 pelaku lain inisial AR 60 tahun warga Lombok Barat, S 65 tahun warga Lombok Tengah, A 36 tahun warga Lombok Utara, SS 35 tahun warga Lombok Timur dan R alias Lan 24 tahun warga Sumbawa Barat.

Selanjutnya ada 8 orang lainnya berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima dengan inisial AA 38 tahun B 36 tahun, ST 35 tahun, LY 52 tahun, EH 42 tahun NI 43 tahun, R 59 tahun dan SDA 43 tahun.

19 pelaku telah ditetapkan tersangka dan diancam dengan pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved