Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur: Bayar Pajak dan Zakat Berbeda, Tapi Masyarakat Anggap Sama

Sukiman Azmy menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi agar ke depan pemungutan, penyetoran ataupun pelunasan pajak lebih baik dibanding tahun lalu.

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur: Bayar Pajak dan Zakat Berbeda, Tapi Masyarakat Anggap Sama - Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi agar ke depan pemungutan, penyetoran ataupun pelunasan pajak lebih baik dibanding tahun lalu.

Hal itu disampaikannya Bupati pada acara Tax Gathering dan Pekan Panutan Pajak Tahun 2023, Kamis (16/2/2023).

Acara yang berlangsung di Pendopo Bupati itu dihadiri oleh Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Forkopimda, serta jajaran OPD dan SKPD Lombok Timur.

Bupati mengapresisi kegiatan yang diselenggarakan KPPN tersebut sebagai upaya membangun kolaborasi dengan semua pihak.

Baca juga: Sikapi Surat Penundaan Bayar Pajak PT LED, Pengusaha Lokal Minta Bapenda Tidak Tebang Pilih

Terlebih dengan adanya respons positif dengan kehadiran para tamu undangan.

Bupati juga mengakui perlunya kreasi dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak maupun retribusi, termasuk di daerah.

"Kaitan dengan itu, saya meminta semua pihak, termasuk para pengusaha dapat berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah untuk merealiasisasikan target PAD," ucapnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa masih ada masyakarat yang belum memahami konsep pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di NTB Pakai QRIS

Dengan masyarakat yang religius, kerap kali pembayaran zakat dianggap atau disamakan dengan pembayaran pajak.

"Kami sudah bayar zakat, kenapa harus bayar pajak lagi? Pertanyaan itu sering kita dengar,"

"Padahal bayar zakat harus cukup nisabnya, sementara bayar pajak tidak. Kapan saja bisa ditarik pajaknya," jelasnya.

Karena itulah ia menilai perlunya sosialisasi dengan melibatkan majelis ulama, sehingga masyarakat paham bahwa zakat merupakan kewajiban untuk diri dan agama, sementara pajak adalah kewajiban untuk negara.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved