Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi
Sosok 2 Karyawan yang Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi dan Culik Bayi Korban, Baru Bekerja Seminggu
Dua karyawan yang bunuh bos ayam goreng di Bekasi dan culik bayinya ada yang masih anak-anak. Selain itu, pelaku juga baru bekerja satu minggu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Publik tengah heboh membahas pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat.
Perlu diketahui, bos ayam goreng di Bekasi itu bernama Maharendra Intan Melinda (29).
Kini, polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap bos ayam goreng tersebut.
Keduanya merupakan karyawan korban.
Sementara peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/2/2023) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Tak sampai 24 jam setelahnya, polisi berhasil meringkus dua pelaku.
Pelaku pertama diketahui bernama Hari Kurniawan (21).
Sementara pelaku kedua adalah seorang anak di bawah umur berinisial MA (15).
Keduanya bekerja di usaha ayam goreng milik korban.
"Dua-duanya bekerja di warung ayam goreng tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (17/2/2023).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka Hari ditampilkan ke publik saat polisi menggelar konferensi pers.
Sedangkan tersangka MA tidak ditampilkan lantaran masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Bos Ayam Goreng di Bekasi Dibunuh 2 Karyawan, Korban Diduga Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg
Keduanya baru bekerja selama satu minggu bersama korban.
Kronologi Bos Ayam Goreng di Bekasi Dibunuh 2 Karyawan, Korban Diduga Dihajar Pakai Tabung Gas 3 Kg |
![]() |
---|
Saksi Kasus Pria Pandeglang Bunuh Eks Pacar Pakai Kloset: Ada Teriakan dan Benturan Benda Keras |
![]() |
---|
Ayah Bunuh Anak Gegara Terganggu Main Mobile Legend, Sempat Bilang Korban Kena Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Hobi Judi dan Punya Utang Rp 900 Juta, Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi karena Motif Ekonomi |
![]() |
---|
Oknum Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Kuasa Hukum Korban: Mau Curi Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.