Berita Politik NTB
Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD, Bawaslu: Baru 8 Balon yang Miliki Sampel
"Hari ini kita mulai mengawasi verfak oleh KPU Kota Bima. Verfak sendiri tahapannya dimulai dari tanggal 6 sampai 26 Februari," ungkap Anggota Bawaslu
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bawaslu Kota Bima mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi Faktual (Verfak) kesatu, syarat dukungan pemilih bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Kota Bima, Rabu (15/2/2023).
"Hari ini kita mulai mengawasi verfak oleh KPU Kota Bima. Verfak sendiri tahapannya dimulai dari tanggal 6 sampai 26 Februari," ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan, untuk memudahkan pengawasan, Bawaslu Kota Bima telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan.
Tim ini terdiri dari 7 tim, menyesuaikan dengan Tim Verfak yang dibentuk oleh KPU Kota Bima.
Baca juga: KPU Kota Bima Sebar Informasi Pemilu 2024 dengan Mendatangi Buruh Pemecah Batu dan Warga Relokasi
"Kita sudah bentuk tim untuk memudahkan pengawasan verfak kesatu ini," ujarnya.
Bakal calon DPD yang memiliki pendukung di Kota Bima berjumlah 14 bakal calon.
Namun yang akan dilakukan verfak, baru 8 Balon DPD yang sudah memiliki sampel by name by address untuk diverfak.
Sementara 6 Balon DPD lainnya, hingga saat ini belum memiliki sampel by name by address jumlah dukungan pemilih pada Silon KPU Kota Bima.
Baca juga: KPU Kota Bima Verfak Lapangan, Temukan Warga Tak Akui Jadi Anggota Parpol
"Verifikasi faktual sendiri dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain, atau meminta balon DPD dan/ Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati," jelas Asrul Sani.
Kata dia, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima untuk memastikan proses verfak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Kita juga memastikan identitas pendukung dan kebenaran pendukung. Melihat e-KTP dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan," tegasnya.
Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kota Bima juga telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan verifikasi faktual.
Ini sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Administrasi dan Verifikasi Faktual, serta Penetapan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.