Berita Bima

KPU Kota Bima Verfak Lapangan, Temukan Warga Tak Akui Jadi Anggota Parpol

KPU Kota Bima menemukan nama-nama yang tidak mengaku sebagai anggota Parpol, berdasarkan data dalam SIPOL

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Humas KPU Kota Bima
Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilakukan KPU Kota Bima, hingga saat ini masih berlangsung. KPU Kota Bima menemukan nama-nama yang tidak mengaku sebagai anggota Parpol, berdasarkan data dalam SIPOL. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, hingga saat ini masih melakukan verifikasi faktual (Verfak) lapangan terhadap keanggotaan partai politik (Parpol).

Verfak akan dilakukan sampai 4 November mendatang, dengan mendatangi langsung sampel verfak.

Selama verfak berlangsung, KPU Kota Bima menemukan nama-nama yang tidak mengaku sebagai anggota Parpol, berdasarkan data dalam SIPOL.

Baca juga: Usulan Penambahan Dapil di Kota Bima Mencuat, KPU: Usai Rakor Didiskusikan

"Ada yang tidak mengakui, ada yang juga mengakui," ungkap Ketua KPU Kota Bima, Mursalin.

Ditanya jumlah, Mursalin mengaku belum bisa memastikan karena harus merekap terlebih dahulu dan baru diketahui setelah terinput ke SIPOL.

"Masih lebih banyak yang mengakui. Karena ketika kami turun Verfak ke rumah sesuai alamat yang tercantum pada SIPOL, kemudian diserahkan ke Parpol agar dihadirkan ke kantornya. Nah, Rata-rata hadir dan mengantongi KTA," bebernya.

Mursalin melanjutkan, berdasarkan Pengumuman Ketua KPU RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 Perihal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin), Tertanggal 14 Oktober 2022, terdapat 18 Partai Politik yang lolos Vermin.

Dari 18 Parpol tersebut, 9 diantaranya merupakan Parpol yang memenuhi ambang batas suara sah secara nasional 4 persen pada Pemilu 2019 atau Partai Politik Parlemen.

Sedangkan 9 partai politik lainnya, merupakan partai politik baru dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlemen.

Sama seperti Verfak Kepengurusan, Verfak Keanggotaan Parpol hanya dilakukan untuk 9 Parpol non parlemen.

Sementara untuk 9 Partai Politik Parlemen, tidak dilakukan Verfak, baik Kepengurusan maupun Keanggotaan.

Kemudian, dari 9 Partai Politik yang dilakukan Verfak keanggotaan, jumlah sampel anggota yang di Verfak sebanyak 1.5262 orang.

Sampel tersebut ditegaskan Mursalin, diterima oleh KPU Kota Bima melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca juga: KPU Usulkan Anggaran Pilkada Bima 2024 Sebesar Rp 42 Miliar

“Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di kantor Parpol, akan dilaksanakan sampai dengan satu hari sebelum berakhirnya masa Verfak. Partai Politik yang mengumpulkan mereka,” beber Mursalin.

Terhadap hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tersebut, KPU Kota Bima menyampaikannya ke KPU Provinsi melalui SIPOL.

"Jika dilihat jadwalnya, hHasil Verfak ini akan kami serahkan ke KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 5 November 2022,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved