Kematian Brigadir J

Bharada E Alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Brigadir J: Sesuai Prediksi

Ayah Brigadir J memberikan tanggapan mengenai Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, putusan itu sudah adil.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube KompasTV
Bharada E alias Eliezer tampak menatap orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak penuh kesedihan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Ayah Brigadir J memberikan tanggapan mengenai Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, putusan itu sudah adil. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Majelis hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis terhadpa Bharada E atau Richard Eliezer tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengenai putusan tersebut, pihak keluarga Brigadir J angkat bicara.

Termasuk kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Menurutnya, putusan hakim kepada Bharada E sudah adil dan tepat.

Untuk diketahui, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin sampai menangis terharu saat mendengar putusan tersebut.

"Karena saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya," kata dia.

"Artinya, kita punya kepentingan untuk melindungi dia," sambung Kamaruddin.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut menyampaikan hal serupa bahwa vonis terhadap Bharada E, telah adil.

Menurut dia, putusan majelis hakim tentu berdasarkan petimbangan dari segala aspek.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun

"Sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved