Polisi Sita 94 Sepeda Motor Terlibat Balap Liar di Jalan Udayana Mataram

Aksi balap liar yang terjadi di Jalan Udayana didominasi oleh anak-anak dari luar Kota Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko menunjukan 94 sepeda motor yang disita dari Jalan Udayana, Kota Mataram, Polresta Mataram, Senin (13/2/2023) yang terlibat balap liar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram membubarkan aksi balap liar di Jalan Udayana, Kota Mataram, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Razia aksi balap liar tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut setelah sebelumnya, Sat Lantas Polresta Mataram mendapat aduan dari masyarakat.

Baik dari pengusaha hotel, penjual makanan maupun minuman di pinggir jalan, dan pengguna jalan lainnya.

Pada saat pembubaran, petugas berhasil mengamankan 94 sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar.

Hal itu disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Polisi Sita 16 Motor Bodong di Jalan Udayana Mataram, Dicurigai Hendak Balap Liar

Mustofa mengatakan, aksi balap liar yang terjadi di Jalan Udayana didominasi oleh anak-anak dari luar Kota Mataram.

"Setelah kami amankan rata-rata mereka ini dari luar Mataram, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur," ungkap Mustofa.

Penindakan tegas balap liar dilanjutkan dengan denda tilang maksimal.

"Saya akan tindak secara maksimal, artinya pasal denda akan diberikan kepada pelaku. Semisal denda mulai dari Rp 500 ribu," cetusnya.

Selain itu, dari 94 motor yang diamankan tersebut, sebanyak 26 motor ditemukan tanpa kelengkapan plat motor.

Sehingga dijelaskannya, sampai saat ini saja sudah ada 31 motor yang dikenakan sanksi tilang, sementara sisanya belum dilengkapi surat-suratnya oleh pemilik.

"Sebelum diambil oleh pemilik, kami amankan di Mapolresta Mataram selama sebulan ke depan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Mataram," bebernya.

Mustofa berharap, upaya penindakan secara tegas tersebut, akan memberikan efek jera terhadap pelaku aksi balap liar.

Mustofa juga mengajak masyarakat, agar bersama-sama mengawasi dan melaporkan adanya aksi balap liar tersebut.

Terkait pita kejut untuk pencegahan aksi balap liar, pihaknya akan kembali bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

"Karena jalan itu adalah jalan provinsi, maka kami akan bersurat kembali ke Dishub NTB," tandas Mustofa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved