Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD, Korban Disuruh Maju ke Depan dengan Dalih Memeriksa PR

Kronologi guru agama di Duren Sawit Jakarta Selatan cabuli 7 siswi SD. Pelaku panggil para korban ke meja dengan dalih memeriksa PR lalu dipangku.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJakarta dan TribunMedan
Kronologi guru agama di Duren Sawit Jakarta Selatan cabuli 7 siswi SD. Pelaku panggil para korban ke meja dengan dalih memeriksa PR lalu dipangku. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aksi bejat diduga dilakukan oleh seorang guru agama di satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bagaimana tidak, guru agama tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh siswi SD.

Terduga pelaku berinisial AH itu diketahui berstatus sebagai guru agama tenaga kontrak di SD Duren Sawit.

Berdasarkan informasi yang beredar, AH melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.

Kini, kasus dugaan pencabulan itu dalam penyelidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Mengenai hal ini,  Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Farida Farhah angkat bicara.

Ia mengatakan terduga pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kejelasan lebih lanjutannya setelah dari polres seperti apa," kata Farida, Kamis (9/2/2023).

"Tindakannya apa diperbuat oleh guru kami, kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa," imbuhnya.

Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta selatan telah memeriksa dua orang wali kelas.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat murid dan orangtua murid yang menjadi korban kebejatan AH.

Mereka semua diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Rencananya pihak sekolah pun akan mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna menyerahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) internal sekolah.

BAP tersebut berisi keterangan AH kepada pihak sekolah setelah kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap sejumlah siswi terungkap, dan dilaporkan orang tua murid satu pekan lalu.

Baca juga: Diduga Cabuli 17 Anak, Wanita di Jambi Ngaku Dilecehkan 8 Bocah, Tangan Dipegang dan Rambut Dijambak

"Kami belum mengetahui secara jelasnya seperti apa. Sedang mempersiapkan semuanya dengan bahan-bahan yang kami bawa. Saya belum tau persis seperti apa aduannya," ujar Farida.

Pihak Sudin Wilayah I Jakarta Timur belum dapat membeberkan hasil BAP internal dilakukan sekolah terhadap AH karena belum membaca berkas secara keseluruhan.

Untuk sementara, Farida hanya dapat memastikan bahwa bila guru tersebut nantinya terbukti melakukan pelecehan dan ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberikan sanksi.

"Pasti ada tapi sudah kami lakukan tindakan langsung kepada yang bersangkutan untuk menanyakan hal tersebut," tuturnya seperti dikutip dari TribunJakarta.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur kini telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Lalu ketika jam pelajaran AH memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi AH juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.

Fanani menuturkan atas perbuatannya AH disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya seperti dikutip dari TribunJakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR dan Jika Terbukti, Guru Agama yang Diduga Cabuli Siswi SD di Duren Sawit Bakal Dipecat.

(TribunJakarta/ Dionisius Arya Bima Suci dan Bima Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved