Berita Politik NTB

Diduga Melanggar saat Rekrut PPS, 5 Anggota KPU Bima Dipanggil Bawaslu untuk Klarifikasi

Bawaslu memanggil 5 anggota KPU Kabupaten Bima, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam perekrutan PPS.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Diduga Melanggar saat Rekrut PPS, 5 Anggota KPU Bima Dipanggil Bawaslu untuk Klarifikasi - Seleksi PPS berbasis komputer yang digelar KPU Kabupaten Bima pada 7 titik yang berbeda, untuk mengakomodir 1.841 peserta seleksi di berbagai kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu memanggil 5 anggota KPU Kabupaten Bima, untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam perekrutan PPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, dinilai melanggar ketentuan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah yang dikonfirmasi pada Rabu (8/2/2023) mengungkap, klarifikasi dilakukan pada Selasa (7/2/2023). 

"Kami undang dan kelima anggota KPU hadir semua," kata Abdullah.

Kelimanya dicerca 40 pertanyaan, mulai dari pukul 10.30 WITA sampai 15.00 WITA. 

Baca juga: 573 PPS Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 Dilantik, Terbanyak di NTB Setelah Lombok Timur

"Lumayan lama prosesnya karena semuanya kami mintai klarifikasi," ujar Abdullah.

Ia mengungkap, ada 2 peristiwa yang melandasi pihaknya  melakukan proses penanganan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Bima.

Pertama, adanya anggota PPS di Desa Kanca, Kecamatan Parado yang ditengarai terlibat politik.

Dari temuan Bawaslu, anggota PPS tersebut pernah mengkampanyekan salah satu paslon di akun media sosialnya.

Baca juga: Beda Honor Ketua dengan Anggota PPS Pemilu 2024: Ini Perbandingan Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

"Jejak digitalnya terlihat," kata Abdullah.

Ia mengakui, sebelumnya Bawaslu telah melayangkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Bima terkait beberapa anggota PPS yang diduga terlibat politik.

Tindak lanjut sudah dilakukan KPU, tapi tidak utuh karena masih ada menyisakan satu orang yang masuk dalam rekomendasi karena terlibat pernah terlibat politik.

Kemudian peristiwa kedua, adanya anggota PPS di Desa Dumu Kecamatan Langgudu berstatus suami istri.

Berdasarkan petunjuk teknis KPU sendiri, anggota PPS tidak boleh berstatus suami istri.

Tapi sayangnya, status dua anggota PPS di desa tersebut baru terungkap setelah penetapan anggota PPS dan satu di antaranya mengundurkan diri.

"Artinya, ada ketidak hati-hatian oleh KPU yang lakukan perekrutan karena seharusnya status suami istri itu sudah diketahui saat proses perekrutan dilakukan," tegasnya.

Tidak hanya itu beber Abdullah, hingga saat ini KPU tidak menembuskan ke Bawaslu proses penggantian dari anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut.

Dari fakta-fakta tersebut lanjut Abdullah, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bima.

"Hari ini kami panggil secara terpisah lagi seorang anggota KPU, divisi hukum untuk diklarifikasi," pungkasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved