Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya Gelar Residensi dan Seminar di Lombok
Dibahas 3 topik utama, Hospital by Law di RSUD Lombok Tengah, Perancangan Kontrak, dan remunerasi tenaga kesehatan di RSUD Lombok Tengah
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Seminar hukum nasional yang mengangkat tema "Omnibus Law, Kultur Hukum yang Berkembang Saat Ini, Sehat kah?" menghadirkan para pembicara berkelas.
Adapun pembicara dalam seminar hukum nasional tersebut diantaranya: Keynote speaker Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Narasumber Prof. Dr. Drs. Tauchid Noor, SH.,MH.,M.Pd., Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr. Rohadi, SP. BS (K), Ketua PP Makersi Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM.,SH.,M.Si.,Sp.F(K), Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Panitia sengaja melibatkan unsur legislator guna mendengarkan secara langsung tak hanya dari sisi akademis, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana perspektif DPR terkait undang-undang.
Seminar nasional tersebut ingin membuka wawasan kepada masyarakat khususnya tenaga kesehatan bahwa ada kultur hukum yang sedang berkembang yakni Omnibus Law, sebelumnya ada Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan sekarang sedang dirancang Omnibus Law UU Kesehatan.
"Jadi tujuan seminar itu untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat terutama tenaga kesehatan bahwa sekarang itu ada berkembang kultur hukum yang namanya Omnibus Law. Omnibus Law merupakan gabungan dari banyak produk hukum, yang tujuannya ada sinkronisasi dan harmonisasi peraturan agar tidak tumpang tindih," paparnya.
Sebagaimana diketahui, kehadiran produk hukum yang baru ini tak jarang memantik konflik di tengah masyarakat. Gerakan penolakan terhadap UU tersebut telah banyak di suarakan di berbagai daerah.

"Rencananya akan dibuat UU Omnibus Law Kesehatan. Yang menjadi masalah adalah poin-poin yang termaktub dalam rancangan UU tersebut ternyata banyak yang menurut kami tidak sesuai. Terlebih lagi, RUU Omnibus Law ini dirancang tanpa menyerap aspirasi para tenaga kesehatan sebagai subjek utama undang-undang" ujarnya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, kata dr Liya, seminar hukum kesehatan ingin membedah UU dari dari sisi akademik apakah apakah kultur hukum tersebut penting atau tidak.
Dari simpulan seminar yang didapat, semua pihak bersepakat bahwa UU Omnibus Law perlu dikaji kembali.
"Dari pembahasan yang didapatkan, bahwa sebenarnya memang tujuan dari Omnibus Law baik, hanya saja dalam perjalanannya ada banyak benturan kepentingan dan sebagainya yang membuat produk ini masih perlu dipikirkan, dikaji kembali," jelasnya.
"Kami kurang menyetujui, sebab memang banyak hal yang berdampak langsung kepada tenaga kesehatan," imbuh dr Liya Maulidianti.
Ia berharap suara tersebut dapat diengar oleh para pemangku kebijakan agar setiap kebijakan yang ditelurkan dapat dengan sebenar-benarnya mengakomidir kepentingan masyarakat yang terdampak.
Lebih jauh, pihaknya mengaku bersyukur lantaran kegiatan seminar berjalan lancar. Para peserta dinilainya sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
"Alhamdulilkah kegiatan berjalan lancar, yang hadir secara offline lebih dari 200 orang, kemudian online pendaftar hampir mencapai 500 orang dari seluruh Indonesia," tukasnya.
Ia berharap, seminar tersebut dapat memberikan persepektif yang lebih luas terutama dari sisi akademik.
"Harapannya ini membuka mata kita semua, selain kita fokus di kesehatan kita juga penting untuk turut serta mempelajari hukum agar bisa berjalan bersamaan," ungkapnya.
(*)
Universitas Hang Tuah Surabaya
Lombok
seminar
residensi
Ikatan Dokter Indonesia
RSUD Praya
IDI Wilayah NTB
Prodi Pariwisata Universitas Hamzanwadi Kirim Mahasiswa Program Pertukaran ke Poltekpar Lombok |
![]() |
---|
Sosok Kakak Beradik Asal Lombok yang Keliling Bagi Buku ke Indonesia Timur |
![]() |
---|
Wabup Nursiah Kumpulkan Kades-Camat se-Lombok Tengah Bahas Stunting, Hasilkan Sejumlah Solusi |
![]() |
---|
Wabup Lombok Timur Minta Puskesmas dan Desa Aktif Dukung Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
5 Pantai di Lombok Tengah yang Cocok untuk Liburan Keluarga dan Petualangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.