Berita Kota Mataram
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cafe Tuak Lingsar Diamankan, Berawal dari Lirik Wanita
Mereka adalah MIA, DH dan IAM. Ketiganya masih berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Dasan Geria, Kecamatan Lombok Barat.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga pemuda pelaku pengeroyokan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Lingsar.
Mereka adalah MIA, DH dan IAM. Ketiganya masih berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Dasan Geria, Kecamatan Lombok Barat.
MIA, DH, dan IAM diamankan setelah mengeroyok korban yang sedang minum di cafe tuak.
Konflik bermula saat korban tersinggung teman wanitanya dilirik oleh para pelaku.
Baca juga: Balon Mata-mata China Melayang di Langit Amerika Serikat, Joe Bidan Siapkan Pesawat Militer
Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika menjelaskan awal pengeroyokan terjadi di sebuah cafe, pada Sabtu (29/1/2023), sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu MIA, DH dan IAM menemui korban di sebuah cafe tuak, dan saat itu kesemuanya sedang dalam kondisi mabuk.
Karena mabuk, korban merasa tersulut emosinya setelah ketiga pelaku melirik teman wanita korban.
Korban dan tiga orang pelaku pun sempat cekcok di cafe tuak karena masalah itu.
Baca juga: Motif Balas Dendam, 4 Pelajar Lakukan Pengeroyokan dengan Sajam
Masih dijelaskan Iptu Riski di saat cekcok, pelaku sempat mengayunkan botol minuman dan mengarahkannya ke pelipis korban dan dahi korban.
Korban sempat terluka di beberapa bagian wajahnya, akibat ayunan botol dari para pelaku.
"Korban memiliki dua luka di bagian dahi, dengan luka vertikal dan horisontal. Dua luka lebam kelopak mata kiri bagian atas dan bawah, serta satu luka kemerahan di bola mata kiri sebelah bawah," cetus Riski, Sabtu (4/2/2023).
Luka tersebut juga telah dibuktikan dengan hasil visum, per 31 Januari 2023 lalu.
Usai kejadian pengeroyokan, korban dan pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Tetapi, korban terjatuh saat dalam perjalanan pulangnya, dan sempat terpelanting sejauh 5 meter.
Dan korban pun dirawat di puskesmas setempat, dengan 18 luka gores.
Keluarga korban melapor ke Polsek Lingsar hingga para pelaku pun diamankan usai kejadian tersebut.
Adapun beberapa barang bukti berupa botol hijau yang diduga sebagai alat untuk memukul korban, sempat diamankan oleh Polsek Lingsar.
Serta surat medis terkait hasil visum korban.
Kini para pelaku akan disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan maksimal kurungan 5 tahun 6 bulan penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.