Berita Lombok Barat

Petani Rampok IRT di Lombok Barat, Acungkan Parang Hingga Tendang Anak Korban

Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang residivis inisial K, laki-laki (42) yang kesehariannya berpofesi sebagai petani.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Konferensi pers Polres Lombok Barat hari ini Selasa, (31/1/2023) terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang residivis inisial K, laki-laki (42) yang kesehariannya berpofesi sebagai petani. 

"Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K di rumahnya," sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan proses pengkapan terhadap tersangka K.

Dalam penangkapan terhadap K, warga sempat terprovokasi teriakan melalui pengeras suara masjid yang meneriaki maling kepada polisi.

Namun, dengan sigap, personel berhasil meyakinkan warga, bahwa itu merupakan petugas dari kepolisian.

Sehingga warga kembali ke rumah masing-masing, sedangkan penangkapan berjalan aman dan lancar.

Dari hasil interogasi K mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama sama dengan pelaku yang inisialnya TM yang saat ini masih buron.

Baca juga: Pria Rampok Tetangga di Lombok Utara, Motif Ingin Rebut Harta Hasil Panen Vanili

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka K telah melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP termasuk yang di Lombok Barat.

Kemudian pada dua TKP lainnya antara lain di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Saat ini, terus melakukan pengembangan terhadap terhadap tersangka K, terkait dengan kemungkinan adanya lokasi lainnya.

"Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved