Ibadah Haji 2023

Biaya Haji 2023 Bisa Turun, Kemenag: Angka Masih Relatif Dinamis

proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Nasabah mencari informasi mengenai pendaftaran haji melalui melalui website Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (26/1/2023). proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 masih bisa turun dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp69,19 juta.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan angka biaya haji 2023 masih bisa berubah.

"Sebenarnya angka masih relatif dinamis karena Kemenag dengan Komisi VIII terus membahas meneliti mengkaji ulang terkait usulan tersebut. Nanti akan Insya Allah di bulan Februari akan diputuskan," ungkap Saiful di Jakarta, Senin (30/2/2023), dikutip dari Tribunnews.

Saiful mengungkapkan usulan proporsi pembagian 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan 30 persen dari nilai manfaat dana haji dari Kemenag masih dapat berubah.

"Apakah 30-70 harga mati? Kalau saya pikir ini masih fleksibel, cuma ini menawarkan. Pemerintah menawarkan itu angka ideal," urainya.

Usulan BPIH ini, menurut Saiful, merupakan angka ideal yang ditawarkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Usulan Biaya Haji 2023 Membengkak, Kemenag NTB: Harga Tiket Pesawat dan Kurs Dollar Naik

"Cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun ke depan ini yang harus usulkan," tutur Saiful.

Besaran dan proporsi BPIH, kata Saiful, masih dinamis karena Kemenag masih bakal membahas dengan Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah dan DPR masih melakukan kajian terkait biaya perjalanan haji pada tahun ini.

KPK Wanti-wanti Pengelolaan Dana Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.

Hal ini ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.

Hadir juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dan Irjen Kemenag Feisal AH.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.

Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (27/1/2023) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis. Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48 persen), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52 % ).

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta.

Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jemaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya 4,2T, karena ada kenaikan di sana menjadi 5,4T. ini ditetapkan dengan Kepres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jemaah hanya menanggung 40 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 atau hampir 60 persen,” urainya.

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60 persen “disubsidi” jemaah, maka akan habis itu,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag NTB Ungkap Alasan di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

KPK, kata Nainggolan, sudah meminta BPKH melakukan kajian sustainibilitas (keberlanjutan) dana haji sejak tahun 2020.

Kajian itu juga sudah dilakukan dan sudah terlihat skemanya. Apalagi tahun 2027 akan ada dua kali pemberangkatan jeamah haji.

Itu berarti akan semakin banyak lagi dana akumulasi Nilai Manfaat yang harus disiapkan.

Sejalan dengan itu, KPK mendukung usulan adanya perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan Nilai Manfaat.

Sebab, Nilai Manfaat bukan hanya kepunyaan jemaah yang mau berangkat, tapi juga jemaah yang sedang menunggu dan itu jumlahnya lebih banyak.

Sehingga, kalau habis dalam waktu dekat ini maka jemaah yang masih menunggu akan lebih repot lagi.

“Oleh karena itu, KPK mendukng dengan syarat efisiensi di dalam negeri, efisiensi di luar negeri, dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Sebab, dengan komposisi 40 (Bipih) : 60 (Nilai Manfaat) seperti tahun 2022, kami pastikan bersama BPKH, kita hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama,” tandasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meyampaikan bahwa usulan biaya ibadah haji tersebut telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.

"Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat Islam harus memiliki kesempatan keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji," kata Menag.

"Kemarin yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70 persen ditanggung oleh Jemaah dan 30 persen ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH, tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus hak Jemaah yang belum berangkat," terang Menag.

"Kami diingatkan juga oleh KPK agar keuangan haji ini benar-benar dipakai dengan baik. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur, sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat kira-kira harus nambah berapa besar," ungkap Menag.

(Tribunnews.com/TribunLombok.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Haji 2023 Akan Berubah, Usulan Tambahan Rp69 Juta Batal? Kemenag: Masih Fleksibel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved