Corona di Indonesia
Program Penanganan Covid-19 Tahun Ini Dikembalikan ke Kementerian Kesehatan
Penanganan Covid-19 dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan dan menjadi programnya, begitu juga penganggarannya.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seiring dengan berakhirnya PPKM maka pelaksanaan berbagai program penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi tahun 2023 akan dikembalikan sesuai tugas masing-masing kementerian atau lembaga.
Baca juga: Meski PPKM Dicabut, NTB Tak Bubarkan Satgas Covid-19
"Transisi ini kita melihat bahwa tantangan kesehatan mulai tertangani dan seluruh program yang ditangani Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu dikelola oleh kementerian masing-masing," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (26/1/2023).
Artinya, program penanganan Covid-19 dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan dan menjadi programnya di Kementerian Kesehatan, begitu juga penganggarannya.
"Begitu pula untuk perlindungan sosial, itu masuk ke Kementerian Sosial termasuk PKH, sembako, dan lain-lain juga kembali. Dan terkait pemulihan ekonomi itu masuknya di sektor masing-masing," kata Airlangga.
Airlangga menyampaikan, program bantuan sosial reguler dan berbagai program subsidi akan tetap berjalan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Secara keseluruhan, anggaran program Perlinsos tahun 2023 mencapai Rp 476 triliun yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, atensi disabilitas dan lansia, Penerima Bantuan Iuran JKN, Kartu Prakerja dan berbagai program subsidi dan pemberdayaan masyarakat.
Airlangga juga menyinggung, saat ini, Indonesia telah berubah tantangannya dari pandemi Covid-19 menuju ancaman krisis stagflasi global. Hal ini ditandai dengan ketidakpastian yang masih tinggi, sulit diprediksi dan sulit untuk diperhitungkan dampaknya.
"Di antara ancaman stagflasi, kita melihat beberapa negara, termasuk Amerika Serikat terus menaikkan tingkat suku bunga. Oleh karena itu kita harus mengambil payung sebelum hukum, maka Devisa Hasil Ekspor itu harus menjadi buffer ekonomi kita," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, satuan tugas (satgas) Covid-19 tetap akan berjalan dalam menjalankan tugasnya untuk memantau perkembangan covid-19 di Indonesia. Selain itu, di masa transisi ini pemerintah juga akan tetap mengejar capaian booster yang diberikan secara gratis.
"Di masa transisi ini Satgas Covid-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilience," katanya.
Pandemi belum berakhir
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, meski pemerintah mencabut status PPKM, namun pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
"Ini masih masa transisi. Tidak bisa dibilang PPKM dicabut, pandemi berakhir. Kita menuju transisi ke masa normal pola hidup," ujar Iskandar saat ditemui Kontan.co.id di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (26/1/2023).
Iskandar bilang, dengan dicabutnya status PPKM, masyarakat bisa melakukan berbagai kegiatan dengan normal namun tetap tidak lepas dari protokol kesehatan (prokes). "Kita menuju fase normal, tapi namanya fase transisi)," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.