Hukum Islam

Hukum Berpacaran Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Pacaran hingga melakukan zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan Allah SWT sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Editor: Sirtupillaili
Istock
Ilustrasi 

4. Mengurangi produktivitas (keinginan untuk belajar)

Katanya pacaran dapat memotivasi padahal nyatanya banyak waktu belajar yang tersia-siakan karena di habiskan untuk berpacaran.

5. Menjadikan hidup boros

Banyak para pemuda kebanyakan lebih seru memberikan sesuatu kepada pacarnya ketimbang ibunya.

6. Memicu tindakan kriminal

Pada zaman sekarang banyak kita jumpai kasus dan tindakan kriminal, sebagaimana para pemuda membunuh pemuda lain karena berebut pacar.

Lalu, bagaimanakah hukum berpacaran pada bulan suci Ramadahan, apakah membatalkan puasa?

Bulan suci Ramadhan hampir tiba, di bulan ini semua umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh lamanya.

Hal pertama yang dilakukan saat berpuasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu, haus dahaga serta menahan diri dari rasa lapar.

Muslim juga harus menahan emosi dan dorongan seksualnya agar tidak membatalkan puasa.

Islam sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di haramkan dalam Islam.

Berpacaran seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa.

Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.

Jika kamu dan pacar tidak melakukan hal tersebut, maka puasa kamu tidak batal.

Namun mengingat pacaran sangat dekat dentan maksiat, ada kemungkinan ibadah puasa tidak diterima Allah SWT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved