Hukum Islam
Hukum Berpacaran Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Pacaran hingga melakukan zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan Allah SWT sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an.
Al-Baydhoqi rahimahullah, mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Selain itu dari hadis Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah SWT tidak butuh rasa lapar dan haus yang dia tahan.“ (HR. Bukhari No. 1903).
Maka lebih baik selama berpuasa untuk menghindari hal-hal yang di larang dalam syariat islam, supaya amal ibadah puasa kita senantiasa terima oleh Allah SWT.
(*)
Artikel ini di tulis oleh Nabila Juliana Dewi, siswi Jurusan Multimedia SMK Assima’ Darul Falah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.