Berita Politik Nasional

Presiden Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Kata Budiman Sudjatmiko

Budiman Sudjatmiko sebut Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribunnews.com
Presiden Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Kata Budiman Sudjatmiko - Budiman Sudjatmiko. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Budiman Sudjatmiko sebut Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang.

Budiman mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi kemarin, Kamis (19/1/2023).

Mengaku sudah berbicara dengan Presiden Jokowi, Budiman mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu setuju dengan usulan mengenai masa jabatan kades itu.

Dari keterangan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, Presiden Jokowi menilai tuntutan para kades masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan kota.

Baca juga: Ridwan Kamil Diisukan Masuk Golkar, Airlangga: Sudah Masuk Kosgoro, Tinggal Masuk Golkar

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu, tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jataban 9 tahun itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Budiman Sudjatmiko adalah anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah VIII.

Selama ini, ia memang banyak bergelut dengan berbagai persoalan desa.

"Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana saya juga ikut menge-gol-kannya, itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," kata Budiman.

Baca juga: Soal Dana Baznas untuk Kader PDIP, Ganjar Pranowo: Ditarik Saja Tidak Apa-apa

Budiman juga menjelaskan temuannya di lapangan politik desa yang membuat usulan ini masuk akal untuk ditimbang.

"Karena kalau kita pilihan kepala desa kan dengan (melawan) tetangga, dengan saudara itu kadang-kadang dua tahu, tiga tahun (efek konfliknya)," kata Budiman.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI didesak menambah masa jabatan Kepala Desa dari semulanya 6 tahun, menjadi 9 tahun.

Desakan tersebut datang dari ribuan kepala desa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut agar DPR RI merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mengatakan pihak meminta DPR merevisi UU Desa agar masa jabatan Kepala Desa ditambah menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Robi menilai, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa kerap memunculkan konflik politik yang merugikan.

Sehingga ia berpendapat, 9 tahun masa jabatan kepala desa adalah waktu yang ideal untuk menghindari berbagai pertikaian politik itu.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Robi mempertegas, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

Ia juga akan membawa persoalan status kepala urusan (kaur) di desa yang belum jelas.

"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.

Tak hanya itu, Robi menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan kaur berakhir bersamaan dengan kepala desa.

"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaur-nya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved