Berita Lombok Tengah

Ombudsman NTB: Pungutan Parkir Tepi Jalan Sirkuit Mandalika Ilegal

Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai aturan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Ombudsman NTB
Bukti foto karcis parkir di tepi jalan depan Sirkuit Mandalika yang dihimpun investigasi Ombudsman NTB. Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai aturan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman NTB menindaklanjuti keluhan masyarakat soal mahalnya tarif parkir wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

Selain mahalnya tarif parkir yang diberlakukan, masyarakat juga mempertanyakan retribusi dana parkir yang sudah dikumpulkan oleh petugas setempat.

Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono menyebut kegiatan pungutan parkir liar dengan harga tinggi tersebut adalah perbuatan ilegal atau perbuatan melawan hukum.

"Hal ini berdasarkan investigasi secara langsung di beberapa titik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Di objek foto di depan Sirkuit Mandalika, pihak yang menarik parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan.

Baca juga: Penonton WSBK Senang Penataan Parkir di Sirkuit Mandalika Semakin Memanjakan Mereka

Lalu menerapkan tarif parkir kendaraan roda 4 seharga Rp 10 ribu, roda 2 seharga Rp 5 ribu dan bus seharga Rp 15 ribu.

"Di karcis parkir pun bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta," urainya.

Berbeda lagi di objek wisata Pantai Kuta, pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir.

Lalu memberikan tarif parkir sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan Roda 4, dan sebesar Rp 20 ribu untuk bus.

"Di dalam karcis yang diberikan, tidak disebutkan siapa pengelolanya," kata Dwi.

Karcis itu menyebut aliran dana yang telah dibayarkan seperti keperluan masuk Rp 5 ribu ke dalam obyek wisata, jasa angkut sampah Rp 5 ribu, serta alat kebersihan Rp 20 ribu.

Sementara itu, Ombudsman RI NTB juga melakukan investigasi ke objek wisata Pantai Seger.

Biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta dipatok seharga Rp 10 ribu.

Di dalam karcis bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale, dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved