Tangis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menyatakan Putri Candrawathi terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J

Tangkap layar Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang persidangan, Putri hadir dengan setelah serba putih mulai dari masker, kemeja, celana, hingga sepatu.

Hal itu tampak saat dokter gigi yang disebut jaksa selingkuh dengan Brigadir J ini memasuki ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB.

Selain itu, Putri Candrawathi mengaku sedang flu mengalami gangguan pencernaan.

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan tuntutannya.

Yakni Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Putri Candrawathi Bisa Lebih Ringan

JPU menyatakan Putri terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

Usai mendengar tuntutan ini, Putri Candrawathi pun menangis.

Kejanggalan Pelecehan Seksual

kejanggalan terlihat saat Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat itu bersama Brigadir J yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual.

"(Putri Candrawathi) tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, Ferdy Sambo terkesan tidak mempermasalahkan dan malah terkesan cuek ketika istrinya bersama dengan Brigadir J di rumah tersebut.

"Ditambah lagi dimana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ucapnya.

"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambung jaksa.

Bahkan, Ferdy Sambo masih mempunyai niat untuk bermain bulutangkis di kawasan Depok, Jawa Barat padahal dirinya sudah diceritakan jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Menyimpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/TribunLombok.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved