Pemilu 2024

Pemilu 2024, DPB di Lombok Timur Capai Angka 920.029 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berdasarkan hasil pemutakhiran pada bulan Oktober

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Pemilu 2024, DPB di Lombok Timur Capai Angka 920.029 Pemilih - Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berdasarkan hasil pemutakhiran pada bulan Oktober 2022.

Adapun jumlah DPB yang telah diupdate jelang Pemilu 2024 adalah sebesar 920.029 pemilih.

Ketua KPU Lombok Timur M Junaidi mengatakan, pemutakhiran pada Oktober 2022 lalu merupakan proses terakhir pada pemutakhiran data untuk DPB yang kemudian akan dilanjutkan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh KPU RI.

"Kami saat ini masih menunggu DP4, berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada bulan Oktober yang lalu, jumlah DPB kita sebanyak 920.029 pemilih," ucap M Junaidi setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Isi Lengkap Pernyataan Sikap 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Namun hingga saat ini, dikatakannya belum bisa dipastikan jumlah sebenarnya dari jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan. 

Junaidi menjelaskan, proses pemutakhiran terakhir sudah selesai, akan tetapi sinkronisasi DP4 itu yang akan menjadi acuan penentuan jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Berdasarkan tahapan nanti, DP4 itu yang akan menjadi dasar kami membuat daftar pemilih, yang kemudian daftar pemilih itu akan dimutakhirkan kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ungkapnya.

Oleh karenanya, setelah pemutakhiran untuk DPB selesai pada Oktober 2022 lalu, ada 3 proses lagi yang akan dilalui KPU. 

Baca juga: Pengurus Partai Ummat Nusa Tenggara Barat Syukuran Setelah Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Nantinya dengan selesainya singkronisasi DP4, DP4 tersebut akan diserahkan KPU RI kepada KPU di kabupaten atau kota. 

"Jadi proses ini akan berlanjut, tetapi keberlanjutannya itu dengan mengacu diberikannya DP4 oleh KPU RI kepada KPU kabupaten kota," imbuhnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved