Berita Lombok

Soal Rotasi Jabatan di Lombok Timur, Sekda Ajak Publik Hargai Keputusan Kepala Daerah

Ada 59 pejabat yang dilantik, 26 di antaranya dipromosikan dari jabatan sebagai sub koordinator naik menjadi pejabat administrator.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Soal Rotasi Jabatan di Lombok Timur, Sekda Ajak Publik Hargai Keputusan Kepala Daerah - Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati H Muhammad Sukiman Azmy kembali melakukan rotasi jabatan administrator (pejabat eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Ada 59 pejabat yang dilantik, 26 di antaranya dipromosikan dari jabatan sebagai sub koordinator naik menjadi pejabat administrator.

Selain itu ada 5 pejabat dari posisi semulanya di pejabat eselon III untuk sementara waktu tidak diberikan jabatan alias dipecat.

Menjawab hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H Muhammad Juaini Taofik mengatakan, penilaian tersebut sepenuhnya ada pada kepala daerah.

Baca juga: Kembali Rotasi Pejabat, Wali Kota Bima: Diterpa Apapun Harus Tetap Bekerja

Kepala daerah yang berhak memberikan jawaban terkait alasan pemecatan.

Namun di satu sisi dikatakan sekda, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016, sesungguhnya semuai perangkat daerah sejatinya adalah pembantu kepala daerah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jika mengacu pada PP No. 18 tahun 2016, kepala daerah tentu dapat mempercayakan, menyerahkan, dan mencabut kepercayaan dari siapa saja dan kapan saja.

"Penilaian tertinggi juga ada di kepala daerah, hanya itu jawaban saya. Makannya jauh hari saya ingatkan bekerjalah dengan tidak ada niatan untuk mempertahankan jabatan, karena kapan saja jabatan itu bisa di tarik," ucap Sekda setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Lakukan Mutasi dan Rotasi Birokrasi, Wali Kota Minta Pejabat Langsung Menyesuaikan

Sejatinya dalam kaca matanya, hak kepala daerah melakukan perombakan, mengingat juga tidak ada aturan yang dilanggar.

Hal ini juga dikarenakan pimpinan selalu ingin mencari yang terbaik dan dipercaya demi kelancaran program pembangunan ke depan.

"Yang paling berhak menilai semua ini adalah kepala daerah, jadi bukan katanya Sekda namun dikatakan PP No. 18 tahun 2016," tegasnya.

Selain itu menjawab adanya promosi 26 orang yang sebelumnya duduk di eselon 4 bisa duduk di administrator adalah pilihan terbaik yang datangnya dari pimpinan.

Oleh karenanya Sekda mengajak semua pihak, terutama pejabat yang mendapatkan promosi untuk menghargai apa yang sudah menjadi keputusan.

"Karena itu hargailah apa yang menjadi keputusan itu dengan istimewa, bagaimana caranya, tentu pertama kalau saya sebutkan dengan bekerja secara berintegritas dan loyalitas," demikian Sekda.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved