Berita Lombok Timur
GEMPA Pertanyakan Kelanjutan Eks-Lahan Pembangunan Masjid As Sunnah
Kehadiran kelompok ini mempertanyakan kelanjutan eks-lahan pembangunan masjid As-Sunah di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur H Muhammad Juaini Taofik menerima Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) dengan 20 orang perwakilan di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Jumat (6/1/2023).
Kehadiran kelompok ini dalam rangka mempertanyakan kelanjutan eks-lahan pembangunan masjid As-Sunah di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba.
Pada kesempatan tersebut Sekda menerangkan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan Pemda.
Walaupun sebelumnya sudah ada janji dari Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy terkait pembebasan tanah tersebut, dengan syarat tetap melalui kajian dari UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca juga: Soal Rotasi Jabatan di Lombok Timur, Sekda Ajak Publik Hargai Keputusan Kepala Daerah
"Peruntukan tanah tersebut harus jelas sesuai dengan UU No. 2 tahun 2012," ungkapnya.
Untuk itu diharuskan disesuaikan secara administratif dan aturan agar dapat difungsikan dengan baik oleh masyarakat.
Karena itu Sekda menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan Camat dan Desa terkait peruntukan lahan tersebut ke depan.
Ia juga menyampaikan proses penyelesaian lahan tersebut setidaknya paling lama enam bulan.
Baca juga: 53 Desa di Lombok Timur Akan Gelar Pemilihan Kepala Desa Tahun Ini
Kepada GEMPA Sekda menyampaikan terima kasih karena telah bersama-sama menjaga kondusifitas Lombok Timur.
Selain Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono yang turut hadir memfasilitasi pertemuan tersebut, hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Lombok Timur.
Sebagai informasi, Pemda Lombok Timur pada pertemuan 3 Januari 2022 lalu mengungkapkan rencana membayar lahan eks-pembangunan masjid As-Sunah yang mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.
Lahan itu mulanya akan menjadi tempat pembangunan masjid. Tapi oleh ahli waris lahan, rencana tersebut ditolak.
Perselihan pun terjadi dalam status kepemilihan lahan, berstatus hibah atau milik per orangan.
Karena itu Pemda mengeluarkan Surat Penghentian Pembangunan Masjid tersebut.
Selanjutnya, Pemda berencana membayar lahan tersebut dari ahli waris untuk kemudian melanjutkan pembangunan masjid yang telah direncanakan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.