Berita Kota Bima
Terekam CCTV, Dua Spesialis Curanmor di Kota Bima Didor
Tim Puma II Satuan Reskrim Polres Bima Kota, terpaksa menembak kaki dua terduga pelaku curanmor karena hendak kabur, Kamis (5/1/2023).
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Bima, dihadiahi timah panas oleh Polisi.
Tim Puma II Satuan Reskrim Polres Bima Kota, terpaksa menembak kaki dua terduga pelaku curanmor karena hendak kabur, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
Terduga pelaku yang diamankan itu adalah EF alias BND laki-laki usia 24 tahun dan ADR laki-laki usia 22 tahun, warga Desa Boke Kecamatan Sape.
Selain itu, tim juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial YS laki-laki usia 37 warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Mpunda.
Baca juga: Dor! Pelaku Curanmor Ditembak karena Melawan Polisi saat Diringkus di Dompu
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menyampaikan, berdasarkan laporan pengaduan para korban, tim pun mencari keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan, tim puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herwin J Nababa mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Mengetahui EF sedang berada di sebuah kost di Kelurahan Manggemaci, tim pun bergegas menuju rumah kos tersebut dan mengamankannya.
Sedangkan untuk ADR, sedang berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Mande.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Ciri Fisik Pelaku Curanmor di Bima, Proses Penangkapan Sempat Dihalangi Warga
Tim pun langsung menuju Mande dan berhasil menangkap ADR.
"Aksi mereka terekam CCTV, EF mengaku mencuri motor dilakukan bersama ADR," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Usai mengamankan mereka berdua, tim pun melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti.
Saat mengamankan barang bukti di Desa Ntori Kecamatan Wawo, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Polisi sempat berikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan sehingga tim melumpuhkan keduanya, dengan tembakan pada kaki kiri.
Barang bukti sepeda motor yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam Nopol: EA 4065 ST, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah Muda dengan Nopol: EA 3418 Y.
Satu unit sepeda motor merk honda Astrea C 100 warna hitam dengan Nopol: DR 5410 T, satu unit sepeda motor merk honda Astrea C 100 warna hitam dengan nopol (nomor polisi): EA 2563 XZ.
Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH8BG41CABJ638107 fan nomor mesin G420-ID697504.
Satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun tanpa nopol, serta satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nopol.
"Mereka sudah enam kali melakukan curanmor di wilayah Kota Bima dan dijual ke berbagai tempat," katanya
Usai mengamankan 2 pelaku, tim menuju rumah terduga penadah dan berhasil mengamankan YS.
Kini para curanmor dan penadah sudah di amankah ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.