Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59

Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap

pixabay.com
Ilustrasi karyawan kantor. Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekeraan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved