Berita Kota Mataram

Polresta Mataram: Pelaku Tabrakan Beruntun di Jempong Baru Resmi Ditetapkan Tersangka

Bowo menerangkan, penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLRESTA MATARAM
Polresta Mataram: Pelaku Tabrakan Beruntun di Jempong Baru Resmi Ditetapkan Tersangka - Pengemudi kendaraan roda empat, H (60) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tabrakan beruntun, di Polresta Mataram, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini resmi berstatus tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko, memberikan beberapa penjelasan, Kamis (5/1/2023).

Bowo menerangkan, penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," kata Bowo.

Baca juga: Pengakuan Sopir Tabrakan Beruntun di Jempong Baru, Rem Blong hingga Buru-buru Antar Cucu Wisuda

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara.

Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Tabrakan Truk Vs Motor, Siswa SMKN 2 Praya Tengah Meninggal di Tempat


"Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong," ucap dia.

Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.

"Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong," katanya.

Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun terjadi pada Senin pagi (26/12/2022), sekitar pukul 08.30 WITA.

Melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved