Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK.
Berikut ini rincian ketentuan besaran pemberian uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (3).
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Inkonsistensi
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Adapun mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK, berikut ketentuannya:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Besaran Pesangon Karyawan yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja
Perppu
Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK
pesangon
pesangon PHK
uang penghargaan masa kerja
Dewan Panggil Kepala BKD-BPKAD Buntut Kabar PHK 518 Honorer Pemprov NTB |
![]() |
---|
Marak PHK Karyawan Hotel, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Evaluasi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Soroti PHK Didominasi Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
PHK di Kota Mataram Capai 60 Orang Per Mei 2025, Didominasi Pekerja Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
Raksasa Tekstil Indonesia Sritex Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawan yang Kena PHK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.