Jadwal Kapal KM Kirana VII Jumat 30 Desember 2022 dari Lombok ke Surabaya
Pada jadwal kapal KM Kirana VII dari Lombok ke Surabaya hari ini, keberangkatan akan lebih larut berhubung jelang perayaan malam Tahun Baru 2023
TRIBUNLOMBOK.COM - Siapkan perjalanan anda dari Lombok ke Surabaya dengan memperhatikan jadwal kapal KM Kirana VII Jumat 30 Desember 2022.
KM Kirana VII adalah salah satu armada PT Dharma Lautan Utama (DLU) Ferry yang melayani penyeberangan langsung dari Lombok ke Surabaya.
PT DLU telah menerbitkan jadwal terbaru KM Kirana VII dari Lombok tujuan Surabaya yang berangkat dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Tanjung Perak sebagai salah satu rute lintasan panjang.
Untuk berlayar menggunakan kapal KM Kirana VII ke Surabaya dari Lombok, tarif tiketnya beragam untuk kategori penumpang dan kendaraan.
PT DLU mengoperasikan kapal KM Kirana VII dengan pelayanan yang melebihi standar kelas ekonomi.
Baca juga: Harga Terbaru Tiket Kapal KM Kirana VII Desember 2022 dari Lombok ke Surabaya
Selain itu, kualitas armada PT DLU yang salah satunya KM Kirana VII ini dijaga dengan fasilitas perawatan galangan PT Adiluhung Sarana Segara.
Berbagai kapal PT DLU sangat khas dengan penampakan ciri gambar lumba-lumba di bagian lambung disertai tulisan motto We Serve the Nation.
Kapal KM Kirana VII merupakan salah satu alternatif armada penyeberangan dari Lombok ke Pulau Jawa khususnya dengan tujuan Surabaya.
Transportasi ke Surabaya dari Lombok tidak perlu lagi melalui dua kali penyeberangan melintasi Selat Lombok dan Selat Bali yang diselingi perjalanan darat.
KM Kirana VII berlayar melalui Laut Flores di perairan utara Pulau Bali untuk menuju Surabaya dari Lombok.
Selain itu, selama pelayaran para penumpang disuguhi dengan pelayanan tempat tidur eksklusif meskipun membeli tiket kelas ekonomi.
Berbagai kelas penumpang ditawarkan dengan beragam harga tiket kapal KM Kirana VII, mulai dari ekonomi biasa, ekonomi duduk, ekonomi tidur, hingga VIP.
Demikian juga dengan pelayanan pengangkutan kendaraan di kapal KM Kirana yang dibagi menjadi tarif sepeda, sepeda motor, truk niaga, hingga alat berat.
Bagi pembeli tiket kendaraan kapal KM Kirana VII, diperlukan syarat fotokopi KTP, fotokopi, STNK, dan fotokopi BPKB atau jika kendaraan dalam proses leasing disertakan surat keterangan dari dealer.
Selain itu, penumpang dilarang membawa barang terlarang seperti bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya; barang berbahaya; barang mengotori; hewan; narkoba; dan barang yang dilarang undang-undang.