Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai
Tim kuasa hukum Fihiruddin berupaya menempuh jalan damai dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menuding DPRD NTB konsumsi sabu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.
Sehingga dari pernyataannya di grup tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke Polda NTB.
Fihiruddin juga dilaporkan ke Polda NTB, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Pelaporan terhadap Kader Partai Demokrat dan Direktur LSM Logis NTB itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.

Upaya Mediasi Gagal
Diberitakan sebelumnya, upaya mediasi antara Fihiruddin dan DPRD NTB gagal dilakukan.
Pihak pengacara tergugat Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).
Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.
"Tidak menutup kemungkinan kalau mediasi ini tidak berhasil tapi di luar masih bisa. Kami hanya bisa memperpanjang mediasi, tapi jika mau berdamai," kata Kadek.
Tim Pengacara Fihiruddin, L Muh Salahuddin mengatakan dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang gugatan akan berjalan.
"Nanti sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan," katanya.
Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan mengatakan selama dua kali proses mediasi, kliennya Fihiruddin selalu datang.
Itu menunjukkan bahwa kliennya membuka ruang untuk perdamaian.
"Itu menunjukkan klien kami membuka ruang perdamaian yang disediakan hukum. Itu menjawab opini di publik yang menuduh dia tidak mau berdamai," ujarnya.

Pada faktanya, tergugat telah dua kali tidak hadir pada mediasi tersebut. Meskipun pekan lalu sempat dipanggil hakim, namun hari ini juga tergugat berhalangan hadir.