Tinggal Sebatang Kara, ODGJ di Lombok Timur Ditemukan Tewas Mengenaskan
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ditemukan meninggal oleh keluarganya, dalam kondisi mengenaskan, Rabu (21/20/2022).
Jasad ODGJ tersebut kini telah dievakuasi tim kepolisian dan petugas setempat.
"Menurut laporan yang didapatkan, korban teridentivikasi mengalami gangguan kejiwaan sudah 1 tahun lamanya," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kronologis penemuan mayat korban diceritakan Nikolas, bermula pada pukul 12.00 WITA.
Saat itu keluarga korban hendak mengantarkan makanan mendatangi gubuk tempat tinggal korban.
Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Kerahkan 3 Peleton Anggota untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023
Namun pada saat hendak memasuki rumah, keluarga korban mencium aroma busuk dari dalam kamar korban.
Pada saat dicek, korban saat itu sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tubuh mengenaskan.
Selanjutnya, keluarga korban langsung memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan dan menghubungi kepolisian dan pemerintah desa.
Selanjutnya, pukul 14.15 WITA, Tim Inafis Polres Lombok Timur dipimpin Kaur Iden Aipda Rohadi Asri dan 4 orang anggota tiba di lokasi kejadian.
Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD dr Soedjono Selong Lombok Timur menggunakan ambulans Puskesmas Labuhan Lombok untuk dilakukan pembersihan terhadap jenazah.
Menurut keterangan masyarakat sekitar, korban sudah mengidap ODGJ selama 1 tahun terakhir sehingga selama ini tinggal sendiri di lokasi kejadian.
Anak-anak korban tidak ada yang berani mendekati atau menginap di lokasi karena khawatir akan mengalami kekerasan.
Sebab korban sering mengancam keluarganya untuk dipukul.
Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan tindakan autopsi.
(*)