Berita Nasional

Pengesahan RUU PPRT, Menteri PPPA Ajak Kerja Kolaboratif, Harapan Pekerja Bebas dari Penindasan

Menurut Bintang, RUU ini dinilai penting untuk merespons banyaknya kasus penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) baik PRT migran maupun di dalam negeri.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUN BALI
Pengesahan RUU PPRT, Menteri PPPA Ajak Kerja Kolaboratif, Harapan Pekerja Bebas dari Penindasan - Menteri PPPA Bintang Puspayoga. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menjelaskan, pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU perlu kerja kolaborasi.

Menurut Bintang, RUU ini dinilai penting untuk merespons banyaknya kasus penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT) baik PRT migran maupun di dalam negeri.

RUU ini dinilai akan mampu melindungi para pekerja secara komprehensif. Gerakan ini juga akan menjadi tekanan politik para pekerja untuk bebas dari potensi penindasan.

"Ketika kita bicara perjuangan satu regulasi UU ini kita tidak bisa bekerja substansi saja, kerja politik akan menjadi penting," kata Bintang, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Puluhan Dokter di Kota Bima Turun ke Jalan

Meski saat ini RUU PPRT dimandatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Bintang menekankan, RUU ini memang perlu diperjuangkan secara kolaboratif oleh semua pihak.

"Ini perlu kerja-kerja kolaboratif kita bersama, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan, dan juga harapan para ART di seantero nusantara ini, itu betul-betul kita dapat wujudkan bersama," kata Bintang.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved