Pemilu 2024
KPU NTB Akan Rekrut 3.498 PPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan, Cara Daftar SIAKBA, dan Honornya
NTB sendiri memiliki 117 kecamatan, 1.166 kelurahan dan desa sehingga jumlah petugas dibutuhkan totalnya mencapai 3.498 orang.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama KPU Kabupaten/Kota telah selesai merekrut badan adhoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Dalam waktu dekat, KPU NTB akan kembali membuka rekrutmen badan adhoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Agus Hilman menyebutkan jumah anggota PPS setiap desa/kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang.
NTB sendiri memiliki 117 kecamatan, 1.166 kelurahan dan desa sehingga jumlah petugas dibutuhkan totalnya mencapai 3.498 orang.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id
"Pendaftaran dilakukan serentak se Indonesia tanggal 20 November mulai daftar. Kita berharap kader-kader terbaik di kecamatan dan desa/kelurahan bisa mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, yang non partisan," katanya pada Jumat (16/12/2022).
Nantinya, pola rekrutmen PPS relatif akan sama dengan rekrutmen PPK yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
• Warga negara Indonesia (WNI);
• Berusia paling rendah 17 tahun;
Baca juga: Alasan Pengamat Politik UIN Mataram Puji Pola Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
• Daftar riwayat hidup;
• Pas foto berwarna ukuran 4x6.
Cara mendaftar PPS Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:
• Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
• Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
• Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
• Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
• Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
• Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
• Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
• Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
• Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.
Jadwal Tahapan Rekrutmen Calon Anggota PPS
• Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 18-22 Desember 2022
• Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 18-27 Desember 2022
• Penelitian administrasi calon anggota PPS 19-29 Desember 2022
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 30 Desember hingga 1 Januari 2023.
• Seleksi tertulis calon anggota PPS 2-4 Januari 2023
• Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 5-7 Januari 2023.
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.
• Wawancara calon anggota PPS 8-10 Januari 2023.
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 11-13 Januari 2023
• penetapan anggota PPS 13 Januari 2023.
• Pelantikan anggota PPS 17 Januari 2023.
Gaji PPS
Honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Referensi:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.