Berita NTB

Polda NTB Amankan Komplotan Perampok di Lombok Tengah, Sering Beraksi Menggunakan Sajam

Polda NTB membekuk dua pencuri asal Lombok Tengah yang telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Polda NTB Amankan Komplotan Perampok di Lombok Tengah, Sering Beraksi Menggunakan Sajam - Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan (kiri), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (tengah), Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah (kanan) saat mengangkat barang bukti ponsel, dompet dan belati yang digunakan pelaku di Polda NTB, Jumat (16/12/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB membekuk dua perampok asal Lombok Tengah yang telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Dua perampok tersebut merupakan komplotan yang beranggotakan tiga orang, dan kerap mencuri menggunakan senjata tajam.

Dalam penyampaian Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, satu dari pencuri tersebut merupakan komplotan pencuri yang sudah beraksi sebanyak dua kali, Jumat (16/12/2022).

Penjelasan Direskrimum, terdapat tiga orang perampok dengan inisial MZ (35) pria asal Praya Barat, Lombok Tengah, NS (38) pria asal Jonggat, Lombok Tengah, dan NP yang kini menyandang status DPO.

Baca juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Korban Sempat Bertahan Tapi Takut Ketika Pelaku Ancam Istri

Dengan korban RR yang beralamat di Kuta, Lombok Tengah, tiga komplotan pencuri tersebut beraksi di rumah RR menggunakan senjata tajam (sajam) pada 12 November 2022, sekitar pukul 02.00 WITA.

Masih Teddy Ristiawan menerangkan, tiga perampok tersebut awalnya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, dengan cara mencongkel menggunakan senjata tajam berjenis parang sepanjang 30 sentimeter.

Saat berhasil masuk, MZ melakukan pengawasan di luar rumah, sedangkan NS melakukan pengancaman kepada korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban RR.

Sedangkan NP selaku otak dari operasi perampokan, mengambil barang-barang berharga milik korban.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa di Lombok Timur Berhasil Dibekuk, Dihadiahi Timah Panas

Tiga pelaku pencurian tersebut berhasil merampok beberapa unit emas, ponsel, uang tunai hingga sepeda motor milik korban.

Dan merugikan RR sebesar Rp131 juta lebih.

Tidak sampai di sana, di kasus yang lain MZ beraksi bersama dua rekannya, yakni P dan NP yang masih menjadi DPO.

Dengan modus yang sama, MZ, P, dan NP masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jonggat, Lombok Tengah.

Pada 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, tiga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah, dengan cara didobrak, dan korban kali ini dialami oleh IH.

Pada penjelasan Teddy saat IH melakukan perlawanan, IH ditendang oleh para komplotan perampok, dan ditodongkan sajam di lehernya.

Selanjutnya para komplotan pencuri menggasak seluruh barang-barang milik korban, IH.

Dan para pelaku kabur dengan puluhan ponsel, sepeda motor milik korban dan uang tunai milik korban yang merugikan IH hingga Rp81 Juta.

Alhasil, para korban melapor dan Polda NTB melakukan penyelidikan.

Pada 3 Desember dan 4 Desember, MZ dan NS ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda NTB.

Namun dalam penjelasan Teddy, tidak seluruh barang berhasil diamankan.

"Pengakuan tersangka, kebanyakan barang curiannya ada yang sudah dijual dan dibawa oleh NP yang sekarang masih menjadi DPO," terang Teddy.

Dan saat konferensi pers, beberapa barang berhaga milik korban dikembalikan kepada dua orang korban yang hadir di Polda NTB.

Sedangkan dua tersangka yang tertangkap, dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara. 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved