Berita Bima

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Saprodi Bima Buka Suara: Tolak Isi BAP, Sebut Pelaku Lain

Pengacara tersangka kasus Saprodi Bima mempertanyakan sumber kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar yang disebut dalam audit

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tim Penasehat Hukum (PH) Tersangka dugaan kasus Saprodi cetak sawah baru di Bima, NMY saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/12/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kuasa hukum satu dari 3 tersangka dugaan korupsi Saprodi cetak sawah di Bima akhirnya buka suara.

Kuasa Hukum tersangka NMY, Agus Sugiarto dalam konferensi persnya, Selasa (13/12/2022) malam memberikan klarifikasi mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Agus menjelaskan, proyek yang menyandung kliennya merupakan perluasan sawah dan pengadaan sarana produksi (Saprodi) tahun 2016.

Pagu dananya Rp14 miliar lebih dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Saprodi Bima Rp5,1 Miliar Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari ASN

Pada pertengahan jalan proyek dikerjakan, kliennya diduga telah ikut serta dalam tindakan pidana korupsi.

Agus mengungkap sejumlah fakta mulai dari hak-hak kliennya yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian maupun kejaksaan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, kliennya tersebut tidak didampingi penasehat hukum (PH) penunjukan.

"Seharusnya, negara dalam hal ini penyidik menunjuk PH untuk klien saya saat proses BAP sebagai tersangka. Tapi tidak ada," ungkapnya.

Agus mengaku baru ditunjuk NMY baru-baru ini setelah proses BAP di tingkat kepolisian selesai.

"Makanya kemarin di Kejaksaan, saya tolak BAP dan tidak menandatangani berita acara penahanan," akunya.

Menurut Agus, akibat tidak dipenuhinya kewajiban negara atas Penasehat Hukum saat proses BAP, membuat sifat BAP tersebut cacat secara formil.

"Karena sifatnya wajib," tegasnya.

Tidak hanya itu, Agus juga mengungkap kliennya tidak bersalah karena sebagai ASN, hanya seorang kepala seksi dan ditunjuk sebagai sekretaris tim teknis.

Secara kepangkatan dan golongan, NMY bukan eselon IV yang bisa memiliki kewenangan memutuskan tapi hanya menjalankan perintah atasan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved