Berita Bima

Gugatan Mantan Kader Partai Nasdem di Kota Bima, Rahmat Saputra ke Mahkamah Agung Ditolak

Ketua DPD II Partai Nasdem Kota Bima, Mutmainnah kepada TribunLombok.com menyampaikan, gugatan yang dilayangkan Rahmat Saputra ke MA ditolak.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Mutmainnah (baju putih jilbab hitam) saat bersama Tim Hukum Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Bima, Rahmat Saputra mengajukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPD II Partai Nasdem Kota Bima, Mutmainnah kepada TribunLombok.com menyampaikan, gugatan yang dilayangkan Rahmat Saputra ke MA ditolak.

Baca juga: PAW Partai Nasdem, Mutmainnah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bima Gantikan Rahmat Saputra

Gugatan Rahmat Saputra, kata Mutmainnah, masih berkaitan dengan putusan Partai Nasdem tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan dirinya beberapa bulan lalu.

Meski gugatan ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tapi Rahmat Syahputra terus melakukan upaya hukum hingga ke MA, berupa kasasi.

"Bagi kami tidak masalah, karena itu adalah hak setiap warga negara Indonesia," kata perempuan yang akrab disapa Inah ini.

Mutmainnah mengakui, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

Akan tetapi, Partai Nasdem telah melihat kutipan putusan yang dimuat pada website resmi MA.

"Putusan tersebut telah diupload di situs resmi website Mahkamah Agung," kata Mutmainnah.

Ia berharap, setelah adanya putusan MA ini menyudahi seluruh sengketa yang ada, sehingga partai bisa fokus menghadapi tahun politik sekarang.

Inah juga menyampaikan terima kasih kepada Rahmat Syahputra atas dedikasinya terhadap Partai Nasdem, terutama selama menjadi anggota DPRD Kota Bima selama 2,5 tahun.

"Semoga ini menyelesaikan semuanya dan kita partai bisa fokus membesarkan partai, untuk memenangkan pemilu 2024," pungkasnya.

Partai Nasdem melakukan PAW terhadap Rahmat Saputra setelah menduduki kursi DPRD Kota Bima selama 2,5 tahun.

Rahmat Saputra diganti Mutmainnah yang merupakan ketua DPD II Nasdem Kota Bima.

Proses PAW ini digugat Rahmat Saputra karena dia menilai tidak sesuai prosedur.

Namun partai Nasdem memastikan, jika semuanya telah melewati prosedur, termasuk penyelesaian sengketa melalui majelis partai.

Partai pun merekomendasi PAW antara Rahmat Saputra dan Mutmainnah. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved