Berita Sumbawa

Tim Polres Sumbawa Bekuk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Untir Iwis

RH dan MYK merupakan warga Desa Sering. Sementara RO adalah Warga Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Dion DB Putra
DOK POLRES SUMBAWA
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka di Desa Sering, Kecamatan Untir Iwis, Minggu (11/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tim Polres Sumbawa membekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Sering, Kecamatan Untir Iwis, Minggu (11/12/2022).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RH (31), RO (32), dan MYK (21).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Alas Barat Sumbawa

RH dan MYK merupakan warga Desa Sering. Sementara RO adalah Warga Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.

Saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022), Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK menjelaskan, dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menemukan 2 poket sabu seberat 0,68 gram.

Adapun perinciannya masing-masing poket berisi 0,34 gram sabu-sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra menambahkan, tim Polres Sumbawa membekuk para pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

"Saat itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres, Senin (12/12/2022).

Ketiga tersangka ditangkap di rumah RH sekira pukul 17.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan yakni alat hisap, pipa kaca, korek gas, sekop plastik, 3 klip plastik obat kosong, 1 bendel plastik obat, dan uang tunai Rp 700 ribu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan sumber narkoba tersebut didapatkan.(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved