Opini
Program UMKM Kemenkeu Satu Mantapkan Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan segmen usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Oleh Ahmad Abdul Haq
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan segmen usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Berdasarkan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, UMKM terdiri atas usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp2 miliar.
Usaha kecil dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar dan omset lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Serta usaha menengah dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Kemudian omzet lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar. Jika lebih dari itu, diklasifikasikan sebagai usaha besar.
UMKM menjadi pilar penting kebangkitan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Tingkatkan Pemasaran UMKM Melalui Digital, Pemkab Lombok Barat Launching Aplikasi E-Lapak Si Tebel
Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 menyebutkan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di awal masa jabatannya pernah menargetkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB pada 2024 menjadi 65 persen .
Selain pengaruhnya yang besar terhadap PDB itu, UMKM juga mendominasi penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen .
Dari sisi kuantitasnya, jumlah UMKM menempati 99,9