Pemilu 2024
Isi Perppu 1 Tahun 2022: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580 di Pemilu 2024
Pada lampiran III Perppu 1/2022 tersebut juga diatur soal jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Tribunnews/ Naufal Lanten
Ilustrasi rapat DPR RI (6/12/2022). Pada lampiran III Perppu 1/2022 tersebut juga diatur soal jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong.
Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Perppu 1/2022 Soal Pemilu, Pemerintah Atur Kursi DPR dan Dapil di 4 Provinsi Baru Papua