Cara Mudah Lapor Jalan Rusak ke Pemerintah Via Aplikasi Jalan Kita
Sebelum lapor jalan rusak, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat
Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.
Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.
3. Jalan kabupaten/kota
Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten/kota dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yaitu hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus.
Namun biasanya, jalan kabupaten/kota memiliki lebar lebih kecil dari jalan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten/kota juga biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).
4. Jalan desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman.
Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Contohnya, jalan kecil berupa gang atau lorong.
Baca juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2023, Sat Lantas Polres Lombok Barat Tambal Jalan Berlubang
Cara Lapor Jalan Rusak Via Aplikasi Jalan Kita
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita, seperti dikutip dari Kompas.com.
1. Unduh dan buka aplikasi Jalan Kita di Android Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan cara klik "Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email. Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih "Simpan".
3. Aplikasi secara otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal.