Cara Mudah Lapor Jalan Rusak ke Pemerintah Via Aplikasi Jalan Kita
Sebelum lapor jalan rusak, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini cara lapor jalan rusak agar segera bisa diperbaiki.
Langkah mudah yakni dengan melapor melalui aplikasi Jalan Kita yang dirilis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Namun, sebelum melapor harap diperhatikan status jalan agar sesuai dengan tujuan instansi yang berwenang.
Hal ini untuk menghindari laporan terlambat ditanggapi ataupun agar mendapatkan respons cepat.
Daftar Status Jalan di Indonesia
Sebelum lapor jalan rusak, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.
Baca juga: Warga di Bima Blokade Jalan, Tuntut Pengusutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih
Simak perbedaan status jalan di Indonesia berikut. seperti dilansir Kompas.com:
1. Jalan nasional
Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi.
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.
2. Jalan provinsi
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.
Jalan provinsi juga penghubung antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.
Marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus.