AJI Mataram Sesalkan Oknum Perwira Polda NTB Ancam Jurnalis Gunakan UU KUHP
Selain intimidasi dengan kata kata, korban juga diancam dipidanakan menggunakan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan DPR RI.
Dalam rilis pers itu, Kasim menekankan agar institusi Polri mematuhi perjanjian kerjasama antara Bareskrim Polri dengan Dewan Pers dengan Nomor 03/DP/MOU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama ini untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Atas kejadian ini dan rentetan kejadian sebelumnya, Kasim meminta Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengevaluasi kinerja jajarannya mulai dari tingkat Direktur hingga Kasubdit, kemudian menjatuhkan sanksi kepada yang terbukti melanggar kebebasan pers.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di hadapan sejumlah pengurus AJI Mataram mengklarifikasi, bahwa ada miskomunikasi antara Kasubdit tersebut dengan jurnalis ntbsatu.com. penyampaian Kasubdit bersama penyidik, bermaksud untuk menjelaskan posisi kasus tersebut dan dampaknya bagi personal penyidik hingga atasannya.
Kendati demikian, Artanto memastikan kejadian ini akan jadi bahan evaluasi secara internal. Artanto berharap tidak ada lagi yang saling mempersoalkan, baik antara jurnalis maupun penyidik Ditreskrimsus.
Ia juga penyelesaian penyelesaian masalah miskomunikasi itu kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto untuk kemudian diambil upaya evaluasi.
Salah satu dalam perencanaannya adalah melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada penyidik mulai dari tingkat Polda hingga Polres. (*)