Berita Kota Mataram
UMK Mataram 2023 Sentuh Angka Rp2,5 Juta, Perusahaan Diminta Taat Aturan
Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menyebut Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 menyentuh angka Rp2,5 juta.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menyebut Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 menyentuh angka Rp2,5 juta.
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Rudi Suryawan, Senin (5/12/2022).
Dibanding UMK tahun 2022, presentase kenaikannya disebut 7,49 persen.
"Naik 7,49 persen atau Rp181 ribu," ucap H.Rudi.
Baca juga: RESMI! UMK Lombok Timur Tahun 2023 Naik 9 Persen, Lebih Tinggi dari UMP NTB
Lebih detail, UMK Kota Mataram tahun 2022 sebesar Rp2.416.953 dan tahun 2023 menjadi Rp 2.598.079.
Jumlah UMK Mataram tahun 2023 ini disebut H Rudi melebihi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp2,3 juta.
Informasi saat ini, keputusan UMK Mataram sudah ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kabupaten Bima Usulkan Besaran UMK dalam Dua Opsi Tingkat Inflasi
Disinggung kapan SK UMK Mataram akan keluar, H Rudi menyebut hari Rabu atau hari Kamis (7-8/12/2022).
Menindaklanjuti perubahan UMK ini, H Rudi menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap perusahaan untuk menerapkannya mulai tahun 2023.
H Rudi dengan tegas menyebut bahwa ribuan unit perusahaan di Kota Mataram harus mematuhi aturan yang ada.
Bukan hanya sekadar aturan tanpa penerapan.
Para pekerja Kota Mataram juga diminta untuk segera melapor jika masih mendapat upah di bawah UMK yang ditetapkan.
Sehingga dari Dinas Tenaga Kerja akan memberi teguran maupun tindakan tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.