Masyarakat Tolak KUHP Jadi UU, Menkumham Yasonna Laoly: Silakan Gugat ke MK
Masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP menjadi UU dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.
Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana.
Baca juga: RUU KUHP: Perlu Kejelasan Soal Aturan Check In di Hotel bagi Mereka yang Bukan Pasangan Sah
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
Adapun pengesahan UU KUHP ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Senayan, Selasa (06/12/2022).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang
(TribunLombok.com)