Pilkada 2024
KPU Sumbawa Beri Penjelasan Tentang Rencana Pemekaran Dapil
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa beri penjelasan terkait rencana pemekaran Dapil.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa beri penjelasan terkait rencana pemekaran Dapil.
Pemekaran dapil ini mengacu pada 7 prinsip penataan daerah pemilihan.
Tiga di antara prinsip-prinsip itu adalah kesinambungan, kesetaraan nilai suara, dan proporsionalitas.
Dapil yang direncanakan untuk dilakukan pemecahan ini adalah Dapil 2.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Ingatkan KPU Terkait Penataan Dapil, Harus Sesuai Aturan!
Dapil ini meliputi Lape, Lopok, Ropang, Lantung, Moyo Hulu, Lenang Guar, Orong Telu, dan Lunyuk.
Dalam perencanaan pemekaran ini, Lape, Lopok, Ropang dan Lantung disusulkan menjadi 1 Dapil.
Demikian juga dengan Moyo Hulu, Lenang Guar, Orong Telu, dan Lunyuk menjadi 1 Dapil.
"Jadi nanti keseluruhan dapilnya akan menjadi 6 Dapil," Kata Ariati S.Pd.I., Komisioner KPU Sumbawa, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Golkar NTB Pasang Sari Yuliati hingga Ahyar Abduh di Pileg DPR RI Dapil Lombok, 2 Nama Ini Tidak Ada
Berbarengan dengan itu, dengan pemekaran Dapil ini juga, KPU juga menawarkan rancangan lainnya, yakni perubahan nama Dapil.
Dapil 5 diubah menjadi dapil empat, dan Dapil empat berubah menjadi Dapil Lima.
Namun di rancangan yang ini, jumlah Dapil tidaklah berubah.
Saat ini, KPU tengah memberikan waktu pada masyarakat untuk memberikan penilaian atas rencana tersebut.
"Jadi itu rancangan, diberikan seluas-luasnya kesempatan pada masyarakat untuk memberikan pandangan," jelas Ariati pada Tribunlombok.com.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Aryati-Komisioner-KPU-Sumbawa.jpg)