DPR Tetap Sahkan UU KUHP Meski Sejumlah Pasal Bertentangan dengan UUD 1945
KUHP terbaru dianggap sebagai UU untuk melindungi penyelenggara negara sekaligus membatasi hak konstitusional publik
TRIBUNLOMBOK.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya sah menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II tahun Sidang 2022 DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Pemimpin Sidang Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu sidang pertanda RKUHP sah menjadi KUHP.
Sebelum disahkan, Dasco lebih dulu bertanya kepada peserta sidang mengenai keputusan atas pembahasan RUU KUHP ini.
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Draf RKUHP Atur Pidana Penyebar Berita Hoaks, Penjara 6 Tahun & Denda Rp500 Juta
Jawaban setuju para peserta sidang mengiringi ketukan palu Dasco sebagai tanda menyetujui.
Dasco menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun, kata dia, ada satu Fraksi yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.
Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.
Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.
"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi 3 telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.
Bertentangan dengan UUD 1945
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai banyak pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Banyak sekali hal-hal yang mestinya dibenahi karena pasal-pasal (RKUHP) masih cenderung bermasalah bertentangan dengan undang-undang dasar," kata Feri Amsari kepada Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).
Feri Amsari mencontohkan yang selalu dipertanyakan dan berulang-ulang kali disampaikan adalah soal kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Baca juga: RUU KUHP: Perlu Kejelasan Soal Aturan Check In di Hotel bagi Mereka yang Bukan Pasangan Sah
"Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat secara lisan maupun tulisan yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang kemerdekaan itu. Jadi tidak bisa pidana itu untuk melindungi penyelenggara negara, undang-undang pidana itu harus ditentukan untuk melindungi warga negara," sambungnya.
Menurut Feri Amsari, Aneh kalau kemudian undang-undang itu digunakan untuk melindungi penyelenggara negara agar kemudian mampu membatasi hak-hak konstitusional publik.
"Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggaraan negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara," ungkapnya.
Feri Amsari menegaskan pada titik itu saja secara substansial dan mendasar negara sudah salah dalam meletakkan posisi KUHP dengan mengabaikan standar atau nilai-nilai dasar dari undang-undang Dasar 1945.
(Kompas.com/Tribunnews.com)