Berita Bima

Kasus Saprodi Rp5,1 Miliar Mandek Meski Berkas Sudah Lengkap, Polres Bima: Dikoordinasikan Hari ini

Kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru di Bima ini menyeret tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 5,11 miliar

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunbanyumas/ Net
Ilustrasi kasus korupsi. Kasus Saprodi cetak sawah baru di Bima ini menyeret tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 5,11 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kasus dugaan korupsi sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Bima senilai Rp5,1 miliar tak kunjung dilimpahkan.

Padahal berkas kasus ini sudah lama dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Kami belum ada terima pelimpahan," ujar Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).

Berkas kasus Saprodi dinyatakan lengkap, pada akhir Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Saprodi Bima Rp 14,5 Miliar Sudah Lengkap Tapi 3 Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Namun hingga saat ini, kelimpahan belum dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima.

"Kami dari kemarin sudah siap. Menunggu pelimpahan tersangka saja," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin yang dikonfirmasi terpisah menyatakan jika koordinasi dilakukan hari ini.

"Hari ini akan kita koordinasikan. Seperti jadwal pelimpahan tersangka, bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Bima," jelas dia, Senin (5/12/2022).

Masdidin menjelaskan, jadwal pelimpahan tersangka bersama BB tergantung kesiapan Kejari Bima.

Dia berharap, hasil koordinasi pelimpahan nanti bisa diagendakan dalam waktu dekat ini.

Disinggung perihal penahanan tersangka, Masdidin mengaku ketiganya akan ditahan setelah keluar jadwal pelimpahan.

Setelah itu, baru mereka dilimpahkan bersama BB ke Kejaksaan.

"Ditahan jelang pelimpahan nanti," akunya.

Kasus Saprodi cetak sawah baru ini menyeret tiga tersangka.

Yakni MT mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima.

Kemudian mantan Kabid Holtikultura, berinisial M dan mantan Kepala Seksi (Kasi) berinisial NMY.

Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu.

Proyek yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu, mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.

Baca juga: Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan, hingga adanya penetapan tersangka pada tahun 2021.

Penyidik Tipikor Polres Bima telah memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5,56 miliar dan 158 kelompok tani Rp 8,91 miliar.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10,14 miliar dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4,11 miliar.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5,12 miliar dari total bantuan Rp 14,47 miliar.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9,36 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved