Berita Bima
Kasus Saprodi Rp5,1 Miliar Mandek Meski Berkas Sudah Lengkap, Polres Bima: Dikoordinasikan Hari ini
Kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru di Bima ini menyeret tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 5,11 miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Yakni MT mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima.
Kemudian mantan Kabid Holtikultura, berinisial M dan mantan Kepala Seksi (Kasi) berinisial NMY.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu.
Proyek yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu, mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.
Baca juga: Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan, hingga adanya penetapan tersangka pada tahun 2021.
Penyidik Tipikor Polres Bima telah memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5,56 miliar dan 158 kelompok tani Rp 8,91 miliar.
Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10,14 miliar dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4,11 miliar.
Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5,12 miliar dari total bantuan Rp 14,47 miliar.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9,36 miliar.
(*)