Berita Bima

Lapak Dibongkar Paksa, PKL Hadang Pol PP Lalu Datangi Rumah Wali Kota Bima

Pembongkaran lapak PKL ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bima M Nur Majid, dengan membawa puluhan anggotanya

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Seorang pemilik lapak PKL di depan RSUD Bima memandangi anggota Satpol PP membongkar atap lapaknya, Jumat (2/12/2022). Pembongkaran lapak PKL ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bima M Nur Majid, dengan membawa puluhan anggotanya. 

Ia juga mengungkap, kebijakan pemerintah mengharuskan berjualan di dalam Food Court tidak mungkin dipenuhi.

Pasalnya, sudah tidak ada lapak yang kosong di dalam Food Court.

Baca juga: Pelajar di Kota Bima Kedapatan Bawa Senjata Tajam Saat Jam Sekolah

"Lebih-lebih kalau jualan di dalam itu, tidak laku dagangan kami. Siapa yang mau beli ke sana? Malah pengunjung rumah sakit mengira itu kos-kosan," ungkap Hizrah.

Pedagang Minta Ganti Rugi

Mantan ASN di Pemkot Bima ini meminta kepada wali kota, mengganti kerugian yang dialaminya karena aksi Pol PP membongkar sepihak.

Selain itu, meminta wali kota memberikan ruang bagi mereka untuk mencari nafkah dengan berjualan di depan rumah sakit.

"Apa salahnya kami diberikan ruang di sini. Tinggal di tata. Toh taman yang dibangun juga ga bagus kok. Air ga ada, drainase ga ada," kritiknya.

Bahkan Hizrah menduga, wali kota sengaja menyingkirkan lapak PKL di depan RSUD Bima agar Alfamart yang ada di sisi timur taman, laris manis.

"Lihat saja. Ketika kami tidak ada di sini, pasti pengunjung rumah sakit belinya ke Alfamart itu semua. Kami pindahkan rumah wali kota itu nanti," tegasnya.

Sementara itu, pedagang lainnya Ben kepada TribunLombok.com juga mengakui hal yang sama.

Lapaknya tiba-tiba dibongkar, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Baru 20 hari saya jualan dan dirikan lapak saya, sekarang sudah dibongkar," ujarnya dengan menahan rasa kesal.

Baca juga: Viral Video Anggota Pol PP di Bima Praktik Gunakan Katapel untuk Hadapi Pendemo

Ben mengatakan, PKL menuntut keadilan kepada Pemerintah Kota Bima agar bisa berjualan di depan RSUD Bima.

Selain itu, ia juga menuntut penjelasan atas larangan berjualan di Lapangan Pahlawan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bima M Nur Majid yang dikonfirmasi saat pembongkaran lapak mengaku, pihaknya telah mengantongi perintah.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved