Ekspor NTB Tembus Rp3,6 Triliun Bulan Oktober 2022, Berikut Komoditas Terbesar yang Dikirim
Nilai ekspor Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan signifikan selama Oktober 2022. Komditas
TRIBUNLOMBOK.COM - Nilai ekspor Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan signifikan selama Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, per 1 Desember 2022, total nilai ekspor NTB bulan Oktober 2022 mencapai USD 231,56 juta.
Jika dirupiahkan dengan nilai kurs saat ini Rp15.560 per dolar, maka nilai ekspor NTB mencapai Rp3,6 triliun.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 9,19 persen dibandingkan September 2022.
"Jika dibandingkan bulan Oktober Tahun 2021 mengalami kenaikan 75,23 persen," kata kepala BPS Provinsi NTB Drs Wahyudin M.M, dalam rilisnya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Hadapi Tantangan Ekonomi Tahun 2023, BI NTB Gandeng Komoditas Ekspor Unggulan
Nilai ekspor bulan Oktober 2022 yang terbesar ditujukan ke India sebesar 28,54 persen.
Disusul ekspor ke Jepang sebesar 27,13 persen, kemudian Filipina sebesar 14,53 persen.
Kelompok komoditas ekspor Provinsi NTB yang terbesar pada bulan Oktober 2022 adalah barang galian/tambang non migas sebesar USD 223.071.470 (96,33 persen).
Kemudian buah-buahan sebesar USD 3.074.341 (1,33 persen), gandumganduman sebesar USD 1.950.000 (0,84 persen).
Perhiasan/permata sebesar USD 1.295.208 (0,56 persen), serta ikan dan udang sebesar USD 1.040.848 (0,45 persen).

Sedangkan total nilai impor pada bulan Oktober 2022 sebesar USD 22,24 Juta.
"Ini berarti impor mengalami kenaikan sebesar 101,21 persen dibandingkan dengan impor bulan September 2022 sebesar USD 11,05 Juta," katanya.
Impor bulan Oktober 2022 berasal dari Perancis (41,65 persen), Jepang (30,16 persen), Amerika Serikat (17,17 persen) dan lainnya (11,02).
Kelompok komoditas impor dengan nilai terbesar pada Oktober 2022 adalah mesin-mesin/pesawat mekanik (50,69 persen).
Kemudian karet dan barang dari karet (30,16 persen), bahan bakar mineral (8,47 persen), serta kendaraan dan bagiannya (5,07 persen).
(*)