Pengumuman Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024 pada 14-16 Desember 2022, Simak Tahapan Lengkapnya

Berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022

TribunLombok.com/Istimewa
Pelamar PPK yang mendatangi Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima, meminta informasi dan bantuan untuk mendaftar. Berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022. 

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Daftar Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024: Rincian Honor dan Masa Kerja

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK:
20-24 November 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK:
20-29 November 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPK:
21 November 2022 - 1 Desember 2022

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved