Pengumuman Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024 pada 14-16 Desember 2022, Simak Tahapan Lengkapnya

Berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022

TribunLombok.com/Istimewa
Pelamar PPK yang mendatangi Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima, meminta informasi dan bantuan untuk mendaftar. Berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten/kota sudah membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapun pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak 20 November 2022 dan ditutup pada 29 November 2022.

Namun sejumlah kabupaten/kota di Indonesia sebagian memperpanjang pendaftaran calon anggota PPK ini hingga 2 Desember 2022 dengan alasan jumlah pendaftar.

Pada Pemilu 2024, Ketua PPK akan mendapatkan honor Rp 2.500.000/Bulan.

Sementara anggota PPK Pemilu 2024 mendapat honor Rp 2.200.000/Bulan.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id

PPK akan mendapatkan honor sesuai dengan masa kerjanya yakni sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Simak berikut ini tahapan lengkap seleksi PPK Pemilu 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022 ini.

Syarat Pendaftaran PPK

Pendaftar seleksi calon anggota PPK harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved